Otomotifnet.com - Ada syarat baru yang sudah diketok palu tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni bikin baru maupun perpanjang SIM wajib melampirkan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024.
Aturan tersebut berlaku di 7 wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya untuk pemohon yang akan membuat SIM, Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen tersebut juga harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Adapun untuk persyaratan melampirkan tanda bukti kepesertaan RoyalToto aktif dalam program jaminan kesehatan nasional merupakan syarat administrasi penerbitan SIM.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf a angka 5a, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang berbunyi:
"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional".
"Iya (perpanjang SIM juga wajib punya BPJS), di atas payung hukumnya," ucap Heru Sutopo, saat dihubungi, (4/6/24) melansir Kompas.com.
Sebagai informasi, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Baca Juga: Wajib Tahu, Kecelakaan Lalin Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR