Otomotifnet.com - Saat mengalami kecelakaan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim.
Karena, ada beberapa jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Seperti yang diketahui, pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan dikarenkan kurang hati-hati atau imbas kecerobohan pengendara lain.
Selain menyebabkan kerugian moril, kecelakaan juga berpengaruh pada kerugian materiil.
Ketika masuk rumah sakit, umumnya akan diminta menyelesaikan proses pembayaran, baru bisa mendapat penanganan.
Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung biaya akibat kecelakaan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua jenis kecelakaan tunggal bisa di-cover dengan BPJS.
BPJS memberikan sejumlah kategori kecelakaan yang tidak ditanggung.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
"Iya benar jadi ada beberapa kejadian laka yang tidak bisa ditanggung BPJS, aturan itu sudah di atur di Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkeu," kata Iqbal (9/8/2022).
Salah satunya terkait penyebab kecelakaan. BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
1. Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
2. Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
3. Kegagalan upaya mengakhiri hidup
4. Pertikaian antar kelompok
5.Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu
6. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
"Jelas kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan," tuturnya.
Baca Juga: Data Jumlah Kendaraan di 3 Instansi Beda-beda, Polisi Usul Penerapan Single Data
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR