Data Jumlah Kendaraan di 3 Instansi Beda-beda, Polisi Usul Penerapan Single Data

Hendra,Ferdian - Minggu, 24 Juli 2022 | 15:41 WIB

Ilustrasi mengurus STNK (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada usulan mengenai penerapan single data terkait kendaraan bermotor di antara 3 instansi berwenang.

Ketiga instansi yang diharapkan dapat menerapkan single data yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja.

Single data merupakan kode yang dimiliki oleh sebuah kendaraan yang dipakai bersama oleh instansi di atas.

Brigjen Drs. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri mengusulkan adanya penerapan single data.

"Single Data ini penting untuk menghindari perbedaan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat yang ada. Kita akui memang ada perbedaan," ungkap Brigjen Drs. Yusri Yunus.

Sebagai contoh menurut Brigjen Yusri, data di kepolisian saat ini jumlah kendaraan bermotor yang tercatat adalah 149 juta unit kendaraan.

Sementara data yang ada di Dinas Pendapatan Daerah seluruh Indonesia berjumlah 113 Juta unit kendaraan atau lebih sedikit dibanding Polri.

Bahkan untuk Jasa Raharja jumlahnya makin kecil lagi yakni 103 juta unit kendaraan.

Menurut Yusri sumber perbedaan karena masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Brigjen Yusri mencontohkan, di Kepolisian semua kendaraan yang mendaftar tentu akan dicatat dalam sistem Samsat.