"Jadi kendaraan baru atau bekas yang sudah terdaftar dengan kata lain memiliki STNK kami anggap sebagai unit kendaraan," jelasnya.
Sementara bagi Dispenda, wajib pajak yang membayar pajak dianggap terdaftar.
"Contoh sederhananya begini, kendaraan yang kecelakaan, hancul lebur. Sepanjang belum dicabut oleh pemiliknya, pihak Kepolisian masih menganggap sebagai unit kendaraan terdaftar," ungkap Brigjen Yusri.
Pasalnya, sebagian besar dari pemilik kendaraan yang rusak atau hancur itu umumnya sudah tidak mau lagi bayar pajak kendaraan.
"Mereka berfikir, kendaraan sudah gak bisa dipakai untuk apa bayar pajak," bilang Brigjen Yusri.
Sementara menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 110 ayat 3 disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
"Artinya jika sepanjang pemilik tidak membayar pajak hingga 2 tahun masa berlaku STNK, secara aturan kendaraan masih terdaftar. Kami tidak bisa menghapusnya," ungkap Brigjen Yusri.
Menurut Brigjen Yusri, dengan adanya single data ini ke depannya, pihak berwenang mengetahui jumlah wajib pajak yang taat dengan sebenarnya.
"Sehingga ada treatment, jika ada potensi menunggak misalnya memberikan surat peringatan di awal," tutupnya.
Baca Juga: Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong