Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C pemilik moge bakal ditarik Polisi.
Aturan ini berlaku meski pengendara enggak kena tilang di jalan sekalipun.
Keterangan ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K.
"Iya betul, jadi SIM C (polos) akan diberikan ke petugas dan tentunya akan disimpan sebagai berkas untuk diarsipkan sebagai sarana Wasdal (pengawasan dan pengendalian)," kata Heru, (6/6/24) mengutip GridOto.com.
Penarikan ini akan dilakukan saat pemilik moge melakukan uprade ke SIM C1.
Nantinya, SIM C biasa yang sebelumnya dimiliki akan disimpan untuk menjadi arsip.
"Jadi kalau kami ingin melakukan pengecekan terhadap pemohon SIM C1 bahwa salah satunya pengawasannya melalui kelengkapan berkas (arsip)," terangnya.
"Bahwa jika benar pemohon yang ingin naik tingkat ke SIM C1 sudah punya dasar SIM C, sehingga buktinya sudah ada di berkas," ucapnya.
Diketahui, Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pemilik motor bermesin 250-500 cc, (27/5/24) lalu.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR