Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan akhirnya dimulai.
Denda telat bayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan gratis alias nol rupiah.
Ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan Kota Jakarta.
Program penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini berlaku di provinsi DKI Jakarta.
tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah dan berkeadilan.
Diharapkan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat terdorong untuk melunasi kewajibannya.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR