Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Ternyata Ambulans Bukan Prioritas di Jalan Karena Hal Ini

Dok Grid - Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:10 WIB
Ilustrasi ambulans
TribunJabar.id/Deanza Falevi
Ilustrasi ambulans

Otomotifnet.com - Kecuali angkut orang sakit, ambulans tidak bisa dapat hak utama atau jadi prioritas di jalan raya.

Memang, Ambulans adalah satu dari tujuh kendaraan yang dapat hak utama di jalan raya.

Namun sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.

“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri disitat dari Kompas.com (11/6/2024).

Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.

“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri disitat dari Kompas.com.

Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

- Ambulans yang mengangkut orang sakit;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- iring-iringan pengantar jenazah; dan

- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis

Posted : Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:10 WIB| Last updated : Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:10 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa