Otomotifnet.com - Awas tertipu jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Supaya tidak tertipu, polisi beberkan kunci kalau bagian di SIM sebelah sini tak akan bisa dipalsukan sampai kapanpun.
Hal tersebut sehubungan dengan temuan dua SIM diduga palsu yakni SIM C dan SIM A di Banyuwangi.
Temuan tersebut didapati saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar razia rutin.
SIM C palsu didapati dari pengendara motor berinisial D (20), warga Kecamatan Srono.
Sementara SIM A palsu didapati KUE (35), warga Kecamatan Pesanggaran.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Amar Hadi Susilo menjelaskan, kedua warga tersebut diketahui membawa SIM palsu saat terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar di waktu dan tempat yang berbeda, dalam rentang sepekan terakhir.
Ia mengatakan, usai terjaring razia dan kedapatan membawa SIM palsu, kedua warga tersebut langsung dibawa kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk didalami.
SIM palsu yang dibawa oleh warga tersebut memiliki bentuk yang mirip dengan aslinya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR