Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian

Irsyaad W - Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:00 WIB
Teknologi face recognition (pengenal wajah) dipasang di kamera tilang elektronik (ETLE) pemotor tidak bisa berkutik lagi.
Tribun Sumsel/ Istimewa
Teknologi face recognition (pengenal wajah) dipasang di kamera tilang elektronik (ETLE) pemotor tidak bisa berkutik lagi.

Otomotifnet.com - Korlantas Polri mempercanggih tilang elektronik.

Jika gak dapat merekam pelat nomor, pelacakan akan dilakukan lewat wajah kalian.

Yup, tengah dikembangkan tilang elektroik berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Ia menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan pelat nomor kendaraan si pelanggar.

Sementara, dengan ETLE yang baru saja diluncurkan ini maka memungkinkan bagi petugas untuk mengidentifikasi wajah si pelanggar.

"Untuk ETLE (face recognition) itu sebetulnya belum di launching baru akan kami kembangkan," kata Selamet, (13/6/24) menukil GridOto.com.

Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).

Tilang face recognition selain tilang manual dan tilang elektronik
Tribunnews
Tilang face recognition selain tilang manual dan tilang elektronik

Dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.

Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1, bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.

"Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Barbuk Pelanggaran Lalin, Pengamat Jawab Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa