Otomotifnet.com - Polisi meringkus dua pemuda karena posting iklan jual Honda Karisma 2005 di marketplace.
Atas perbuatannya ini, dua pemuda itu kini terancam 7 tahun penjara.
Keduanya yakni Mario (22) dan Randika (24) warga Juwiring, Klaten, Jawa Tengah.
Dasar penangkapan dan penetapan tersangka ini karena motor bebek Honda yang hendak mereka jual itu bukan milik keduanya.
Melainkan hasil maling di jalan persawahan desa Pugeran, Karangdowo, Klaten sekitar pukul 15:00 WIB, (13/6/24) lalu.
Adapun, motor bebek yang dicuri keduanya adalah Honda Karisma tahun 2005.
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengungkap peristiwa terjadi saat digunakan oleh orang tua pemilik motor ke sawah.
Saat itu Honda Karisma milik Krisnawati tengah dibawa orang tuanya untuk bekerja di sawah.
"Kebetulan kunci dari sepeda motor itu menempel, sehingga saat pelaku lewat melihat ada kesempatan," ujar Tegar, (24/6/24) dikutip dari TribunSolo.com.
Para pelaku lalu berniat ingin menguasai kendaraan motor, sehingga motor dibawa kabur.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR