Lalu surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan. Alias, pajak tidak nunggak.
Dan syarat terakhir adalah melampirkan dokumen atau formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Kalau semua syarat terpenuhi, pemohon bisa langsung daftar melalui website Program Sepeda Motor Listrik di https://ebtke.esdm.go.id/konversi/
Atau, bisa juga mendaftar melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.
Menurut data di Kementerian ESDM, tersedia 11 bengkel konversi mitra di wilayah Jabodetabek.
Untuk melihat bengkelnya, bisa melalui website seperti di atas.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR