Otomotifnet.com - Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya menambah besaran subsidi untuk program konversi motor listrik. Semula Rp 7 juta per unit, kini naik jadi Rp 10 juta per unit.
"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," bilang Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang dikutip Senin (13/11/2023).
Terkait hal ini, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) bereaksi positif dan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
Sejalan kemudian, Periklindo minta subsidi pembelian motor listrik baru juga ikut ditambah besarnya sama seperti subsidi konversi motor listrik.
Yakni saat ini subsidi untuk jenis motor listrik anyar diberikan sebesar Rp 7 juta.
Seperti disampaikan Tenggono Chuandra Phoa, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Periklindo. Penambahan subsidi pembelian motor listrik baru dapat membuat penjualan meningkat.
"Kalau bisa lebih (dari Rp 7 juta), ya bagus. Kan sebagai pengusaha, ya happy-happy saja dengan penambahan subsidi," ucap Tenggono, disela Press Conference PEVS 2024.
Lebih lanjut, pihaknya tak lupa mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam hal penambahan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.
Baca Juga: Selain Bikin Vaksin, AstraZeneca Juga Berperan Aktif Go Green
Pihaknya juga berharap, makin banyak motor listrik yang berseliweran di jalan telah mengadopsi teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR