Otomotifnet.com - Subsidi atau insentif kendaraan listrik menuai pro dan kontra.
Banyak yang bilang kurang tepat sasaran. Benarkah demikian?
Faktanya memang penjualan kendaraan listrik masih kurang memuaskan.
Penjualan seret dituding lantaran kurangnya peminat dan masih belum meratanya infrastruktur pendukung.
Walau pemerintah telah menggulirkan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini, tetap saja sepi peminat.
Sebagai catatan, Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi.
Serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Peraturan ini juga didukung regulasi turunan di lintas Kementrian dan lembaga.
Bahkan telah dibuat mekanisme penyaluran subsidi pembelian motor listrik melalui aplikasi Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR