Otomotifnet.com – Kabar gembira buat warga Jawa Barat. Mulai 1 Oktober ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) ini rencananya akan digelar hingga 30 November 2024 mendatang.
Tak hanya pembebasan bea balik nama kedua, dalam cuitan akun resmi @bapenda.jabar di Instagram pada Senin kemarin (30/9/2024), juga disebutkan adanya program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Berikut ini pengumuman resmi akun @bapenda.jabar di Instagram :
“Program Pemutihan PKB Jabar 2024”
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR