1 Oktober - 30 November 2024
“Jangan sampai kelewat!!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
So, buat para pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat yang belum balik nama atau pajaknya telat, buruan tuh ambil kesempatan emas ini.
Kapan lagi dapat biaya balik nama gratis dan bebas denda untuk pajak yang telat bayar.
Oiya, keringanan PKB juga berlaku loh bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Tapi Anda perlu lakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu ya sebelum melakukan pembayaran.
Dan ingat, siapkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan jika Anda mau melakukan balik nama kedua atau BBNKB-II.
Adapun dokumen yang mesti disiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP untuk pemilik baru.
Kemudian bawa juga BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, serta fotokopi berkas.
Ingat dan catat tanggalnya, hanya berlaku mulai 1 Oktober – 30 November 2024.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR