Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Begini Kata Ahlinya

Grid - Senin, 19 Januari 2026 | 15:51 WIB
bahaya menyalakan lampu hazard saat hujan deras
Dok OTOMOTIF
bahaya menyalakan lampu hazard saat hujan deras

Andry juga menambahkan, perilaku tersebut juga membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.

Sebab, ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," jelas Andry.

Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'.

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa