Jika penumpang terluka atau meninggal akibat kecelakaan tersebut, korban berhak atas santunan sesuai aturan yang berlaku.
3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut, dan Udara
Perlindungan Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada kecelakaan di jalan raya.
Kecelakaan pada moda transportasi lain seperti kapal laut, pesawat udara, atau kereta api juga masuk dalam cakupan.
Baik dalam perjalanan domestik maupun khusus (misalnya ibadah), korban tetap berhak atas santunan selama moda transportasi tersebut resmi.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Saat Hujan, 3 Faktor Ini Penyebabnya
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR