Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Ini 3 Jenis Kecelakaan yang Bisa Ditanggung Jasa Raharja, Simak

Konten Grid - Kamis, 5 Februari 2026 | 15:48 WIB
3 jenis kecelakaan yang bisa ditanggung Jasa Raharja
Tribun Jabar
3 jenis kecelakaan yang bisa ditanggung Jasa Raharja

Jika penumpang terluka atau meninggal akibat kecelakaan tersebut, korban berhak atas santunan sesuai aturan yang berlaku.

3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut, dan Udara

Perlindungan Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada kecelakaan di jalan raya.

Kecelakaan pada moda transportasi lain seperti kapal laut, pesawat udara, atau kereta api juga masuk dalam cakupan.

Baik dalam perjalanan domestik maupun khusus (misalnya ibadah), korban tetap berhak atas santunan selama moda transportasi tersebut resmi.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Saat Hujan, 3 Faktor Ini Penyebabnya 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa