Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Ini 3 Jenis Kecelakaan yang Bisa Ditanggung Jasa Raharja, Simak

Konten Grid - Kamis, 5 Februari 2026 | 15:48 WIB
3 jenis kecelakaan yang bisa ditanggung Jasa Raharja
Tribun Jabar
3 jenis kecelakaan yang bisa ditanggung Jasa Raharja

Otomotifnet.com - Jasa Raharja merupakan perusahaan atau penyelenggara perlindungan dasar dari pemerintah untuk korban kecelakaan, baik itu di jalan raya, laut, maupun udara.

Namun, tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan atau bantuan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

Bahkan ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu loh, jadi tidak bisa sembarangan.

Kecelakaan yang Bisa Diklaim Jasa Raharja

Nah agar Anda bisa lebih tahu, inilah jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja, simak:

1. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Bagaimana maksudnya?

Artinya yaitu ketika seseorang menjadi korban kecelakaan karena kelalaian orang lain.

Baca Juga: Perhatian 3 Hal Ini Agar Kecelakaan di Jalan Tol Berkurang, Yuk Cek

Contohnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang tertabrak kendaraan bermotor.

Dalam kondisi ini, korban bisa mengajukan klaim ke pihak Jasa Raharja karena termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga.

2. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Santunan diberikan bagi penumpang resmi angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.

Jika penumpang terluka atau meninggal akibat kecelakaan tersebut, korban berhak atas santunan sesuai aturan yang berlaku.

3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut, dan Udara

Perlindungan Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada kecelakaan di jalan raya.

Kecelakaan pada moda transportasi lain seperti kapal laut, pesawat udara, atau kereta api juga masuk dalam cakupan.

Baik dalam perjalanan domestik maupun khusus (misalnya ibadah), korban tetap berhak atas santunan selama moda transportasi tersebut resmi.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Saat Hujan, 3 Faktor Ini Penyebabnya 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa