Otomotifnet.com - Jasa Raharja merupakan perusahaan atau penyelenggara perlindungan dasar dari pemerintah untuk korban kecelakaan, baik itu di jalan raya, laut, maupun udara.
Namun, tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan atau bantuan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
Bahkan ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu loh, jadi tidak bisa sembarangan.
Kecelakaan yang Bisa Diklaim Jasa Raharja
Nah agar Anda bisa lebih tahu, inilah jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja, simak:
1. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Bagaimana maksudnya?
Artinya yaitu ketika seseorang menjadi korban kecelakaan karena kelalaian orang lain.
Baca Juga: Perhatian 3 Hal Ini Agar Kecelakaan di Jalan Tol Berkurang, Yuk Cek
Contohnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang tertabrak kendaraan bermotor.
Dalam kondisi ini, korban bisa mengajukan klaim ke pihak Jasa Raharja karena termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga.
2. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Santunan diberikan bagi penumpang resmi angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.
Jika penumpang terluka atau meninggal akibat kecelakaan tersebut, korban berhak atas santunan sesuai aturan yang berlaku.
3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut, dan Udara
Perlindungan Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada kecelakaan di jalan raya.
Kecelakaan pada moda transportasi lain seperti kapal laut, pesawat udara, atau kereta api juga masuk dalam cakupan.
Baik dalam perjalanan domestik maupun khusus (misalnya ibadah), korban tetap berhak atas santunan selama moda transportasi tersebut resmi.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Saat Hujan, 3 Faktor Ini Penyebabnya
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR