Otomotifnet.com - Pemohon wajib tahu, ini riwayat penyakit yang enggak bisa mendapatkan SIM.
Dinyatakan oleh Kepolisian, bagi yang mempunyai riwayat penyakit berat tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya hal itu akan meliputi pemeriksaan kesehatan bagi masayarakat yang akan memperpanjang atau buat SIM baru.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh dr Wira selaku Dokter dan Kesehatan Mabes Polri.
Menurut dr Wira, pengetesan keselamatan wajib dilakukan untuk mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.
Bila sedang mengendarai mobil atau sepeda motor dan penyakit kambuh, akan berakibat sangat fatal.
Baca Juga: Ini Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2026
Dan bukan hanya berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, melainkan juga pengguna jalan lain.
Seperti contohnya penyakit jantung dan asma. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar.
"Iya sangat penting pada penderita sakit jantung atau asma, pasalnya apabila ada serangan tiba-tiba dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," kata dr Wira pada saat itu.
Saat serangan jantung misalnya, otomatis konsentrasi akan langsung hilang, pengendara pun tak akan bisa mengontrol kemudi kendaraan.
Dan berpotensi membahayakan jiwa pengguna jalan lain, begitu juta saat penyakit asma yang kambuh.
Lebih lanjut Wira mengatakan, meski tak ada catatan resmi, tapi sebenarnya cukup banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara yang memiliki riwayat penyakit berisiko.
Baca Juga: Lebih Praktis dan Efisien, Syarat dan Cara Mendaftar SIM Secara Online
Karena itu, tes kesehatan juga menjadi prioritas karena menyangkut dampak langsung saat berkendara.
"Meliputi pemeriksaan mata, THT, jantung, paru, reflek, tensi, nadi, pernafasan, dan fisik anggota gerak dan masih banyak lagi," tutup Wira.
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR