Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur dan Syarat Resmi Ganti Pelat Motor Secara Online Terbaru 2026

Konten Grid - Rabu, 1 April 2026 | 14:30 WIB
Cara dan syarat mengganti pelat motor secara online.
Tonny/@tonnyjaya
Cara dan syarat mengganti pelat motor secara online.

Otomotifnet.com - Memasuki tahun 2026, layanan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia semakin praktis berkat digitalisasi.

Salah satu layanan yang paling banyak dicari adalah perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor (TNKB).

Kini, Anda tidak perlu lagi mengantre seharian di Samsat, karena prosesnya sudah bisa dimulai secara mandiri melalui sistem online.

Berikut adalah rangkuman syarat dan langkah-langkah terbaru untuk mengurus ganti pelat motor Anda.

Persyaratan Dokumen Digital

Sebelum memulai proses melalui aplikasi (seperti SIGNAL - Samsat Digital Nasional), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk foto/scan yang jelas:

  • KTP Asli: Sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.

  • STNK Asli: Masa berlaku yang akan habis atau sudah habis.

  • BPKB Asli: Diperlukan untuk verifikasi data kepemilikan.

  • Foto Kendaraan: Foto motor tampak depan, samping, dan belakang (beberapa wilayah memerlukan foto nomor rangka dan nomor mesin).

Langkah-Langkah Ganti Pelat Motor Online 2026

Berikut beberapa tahapan untuk mengganti pelat motor online terbaru 2026:

1. Registrasi dan Verifikasi Data

Unduh aplikasi resmi layanan Samsat digital di smartphone Anda.

Lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.

Lakukan verifikasi wajah (biometrik) untuk keamanan data.

2. Pendaftaran Kendaraan

Pilih menu "Tambah Kendaraan NKRI".

Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor pelat) dan lima digit terakhir nomor rangka motor Anda.

Jika data sudah sesuai, kendaraan akan muncul di daftar aplikasi.

3. Proses Pembayaran Pajak dan PNBP

Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".

Sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayar, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya cetak TNKB (Pelat Nomor).

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, dompet digital, atau gerai ritel modern.

4. Cek Fisik Kendaraan (Metode Digital/Drive-Thru)

Khusus untuk ganti pelat 5 tahunan, diperlukan Cek Fisik.

Pada tahun 2026, beberapa wilayah sudah menerapkan Electronic Check Physical.

Namun, jika belum tersedia, Anda tetap perlu membawa motor ke lokasi Samsat terdekat melalui jalur khusus Drive-Thru cek fisik tanpa harus turun dari kendaraan.

Hasil cek fisik akan diunggah secara otomatis ke sistem digital.

Baca Juga: Hukuman Tutupi Atau Lipat Pelat Nomor Ngga Main-main, Bisa Masuk Bui

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini

Baca Juga: Ini Pelat Nomor Motor Listrik, Beda Dengan Motor Konvensional

Baca Juga: Ini Cara Baca Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Kendaraan, Ada Kodenya

5. Pengambilan Pelat Nomor dan STNK Baru

Setelah semua proses selesai dan pembayaran dikonfirmasi, Anda memiliki dua pilihan:

  • Pengiriman: Pelat nomor dan STNK baru dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa ekspedisi yang bekerja sama dengan Polri.

  • Ambil Sendiri: Mengambil di loket pengambilan pelat nomor di Samsat dengan menunjukkan bukti pembayaran di aplikasi.

Keuntungan Mengurus Secara Online

  1. Transparansi Biaya: Semua rincian tarif terlihat jelas di aplikasi tanpa ada biaya tambahan tidak resmi.

  2. Efisiensi Waktu: Proses pengisian data bisa dilakukan dari rumah atau kantor.

  3. Keamanan: Data terintegrasi langsung dengan database Korlantas Polri.

Tips Tambahan

Pastikan Anda mengurus penggantian pelat minimal satu bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda keterlambatan.

Selalu gunakan aplikasi resmi pemerintah untuk menghindari potensi penipuan atau kebocoran data pribadi.

Editor : Grid
Sumber : moladin

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa