Komplain Motor Baru, Taati Prosedur Klaim Dijamin

Dimas Pradopo - Kamis, 3 Januari 2013 | 13:03 WIB

(Dimas Pradopo - )


Namanya barang buatan manusia pasti ada saja kesalahan yang diakibatkan human error. Mengatasi komplain, pabrikan yang mengedepankan professional dan kepuasan konsumen punya layanan keluhan konsumen. Pabrikan motor seperti Honda, Suzuki dan Yamaha memiliki divisi khusus menangani masalah terkait dengan produk dan jasa.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari sebuah produk dan layanan, pabrikan sudah memiliki standarisasi. “Seperti motor, kan memiliki prosedur perawatan di buku manual. Ikuti seluruh prosedur yang terdapat di dalamnya. Seperti servis atau penggantian komponen,” bilang Indra Dwi Sunda, PR & Corporate Communication dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Jika semua prosedur telah terpenuhi namun masih ada masalah, silakan hubungi bengkel resmi. Seperti Honda yang menyediakan pelayanan komplain.

“Persyaratannya dengan membawa buku servis, fotokopi KTP dan fotokopi STNK,” tambah Tatang Mulyono Kepala Bengkel Setia Utama Motor di Jl. HOS Cokroaminoto, Ciledug, Tangerang.

Untuk garansi seperti bodi, mesin dan injeksi punya masa waktu garansi yang berbeda-beda. Garansi itu akan hangus jika motor tidak dalam keadaan standar.
Buku manual dan service jangan hilang
“Seperti ganti knalpot, pasang alarm dan mesin sudah dibore up,” sebut Tatang yang juga memberikan layanan telepon konsumen Honda di nomor 500-989.

Prosedur yang harus ditempuh konsumen Yamaha juga sama. Konsumen harus membawa Kartu Service Gratis dan STNK. “Kami akan melakukan pengecekan. Utamanya standar prosedur perawatan. Kalau memang tidak ada kesalahan prosedur tetapi ada komponen yang masih bergaransi rusak. Tentu pihak Yamaha akan mengganti,” kata Rahma Damayanti dari dealer DDS Yamaha Jl. Letjen Suprapto, No. 402, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat sambil ngasih nomor call center di 461800 atau 24575555.

Perlu diperhatikan oleh konsumen juga soal modifikasi pada komponen. “Jangan mengubah atau menyambungkan kabel di luar aturan bengkel resmi. Kalau terjadi kerusakan seperti ini maka klaim akan gugur,” ujar Bambang Sulistiawan, Service Warranty Indo Jakarta Motor Gemilang, main-dealer Suzuki di Jl. Danau Sunter Selatan, Blok O/III, No. 51-52, Jakarta Utara.

Kalau begitu ikuti aturan yang diterapkan pabrikan motor. Semuanya jelas terdapat di buku manual dan buku garansi servis. Kalau tetap bermasalah, ajukan ke bagian claim service. Pabrikan wajib memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. (motorplus-online.com)