Seputar Asuransi Mobil, Jangan Asal Terjang Banjir!

Rabu, 21 Januari 2015 | 12:14 WIB


Jakarta – Musim hujan, biasanya beberapa kota termasuk Jakarta akan dilanda banjir. Berbagai tips dan trik banyak bermunculan untuk menghindari banjir dan kerusakan mobil akibat banjir. Namun taukah cara agar mobil yang terkena banjir bisa tetap diklaim Asuransi?

Bagi pemilik mobil yang telah diasuransikan, sebelum menerjang banjir sebaiknya perhatikan terlebih dahulu beberapa hal berikut, seperti dikutip dari siaran pers Asuransi Garda Oto:

1.Luangkan waktu untuk memperhatikan dan membaca kembali isi polis. Hal ini sangat penting untuk mengetahui apakah asuransi Anda sudah meliputi pertanggungan kerusakan mobil yang disebabkan banjir. Dalam asuransi hal ini dikenal dengan istilah perluasan.

2.perluasan banjir belum termasuk ke dalam perlindungan asuransi yang Anda beli, sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi terkait dan mintalah untuk menambahkan hal tersebut ke dalam asuransi Anda. 

3.Bagi Anda yang sudah memiliki perluasan banjir, sebaiknya tidak lantas bebas menyusuri jalanan yang tergenang banjir. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati.

4.Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.

5.Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda dan perusahaan asuransi hingga menyebabkan klaim ditolak, Anda bisa menanyakan isi polis kepada petugas asuransi secara lebih rinci.

(mobil.otomotifnet.com)