Jakarta - Pejabat serta jajaran Kementerian di Indonesia mendapatkan kabar bahagia dengan kenaikan fasilitas kendaraan. Meskipun ini masih pro kontra dengan masyrakat karena hanya menghabiskan uang negara saja demi fasilitas pribadi para pemimpin negara.
Dikutip dari situs resmi skretaris kabinet Setkab.go.id (6/4), Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015 lalu, ternyata berawal dari surat ketua DPR RI Setya Novanto kepada Jokowi.
Nah, adanya peraturan baru tersebut, yakni perubahan dari peraturan Presiden yang sudah ada sebelumnya Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2010 tentang fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pemebelian kendaraan perorangan.
Pasalnya, pejabat mendapatkan kenaikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan yang awalnya hanya Rp 116.650.000 sekarang menjadi Rp 210.890.000, yang dihitung kurang lebih naiknya sekitar Rp 94.240.000.
Angka yang fantastis hanya untuk harga kendaraan para pejabat ditanah air, melihat kondisi ekonomi yang lagi naik turun dengan melemahnya nilai tukar mata uang asing dollar US terhadap Rupiah.
Sebagai catatan, melalui kajian di Kementrian Keuangan atas berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang jumlahnya sekitar Rp 158 miliar atau kurang lebih setara 0,0078 persen dari total APBN TA 2015 yang mencapai Rp 2.039 triliun.
Apakah anda setuju dengan kenaikan fasilitas tersebut? yang rumornya untuk mencegah niat para pejabat untuk korupsi dengan memberikan fasilitas yang mewah. (otomotifnet.com)