Untuk 3 bulan masa percobaan ini, tarif parkir meter yang akan diberlakukan di Ibu Kota sebesar 5 ribu per jam untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor. Kamis (25/9) malam, sebanyak 9 unit mesin parkir telah dipasang oleh Dinas Perhubungan DKI.
"Selama masa uji coba ini, pengguna kendaraan harus membayar biaya parkir sesuai waktu yang direncanakan. Misalkan ingin 2 jam berada dilokasi, ya harus bayar Rp 10 ribu di awal," Kepala Unit Pelaksana Tugas Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga.
Proses pemasangan parking meter yang berlangsung sepanjang malam berjalan lancar. Sehingga, "Pada Jumat pagi esok hari, parking meter pun mulai menggantikan fungsi petugas parkir di kawasan Sabang yang kerap dipadati kendaraan," tambahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memasang parking meter di kawasan rawan parkir liar. Sebagai ujicoba perdana, parking meter diberlakukan di Jalan Agus Salim, Sabang, Jakarta Pusat. (mobil.otomotifnet.com)