Jakarta - Sejak dilakukan penertiban dan penilangan tentang penyalahgunaan lampu rotator, strobo dan sirene 14 Juni – 18 Juni 2014, sudah 48 mobil yang diamankan petugas dan ditilang.
Nah pagi tadi, (19/06) jajaran Lalu lintas Polda Metro Jaya (PMJ) dari Sub Dit Gakum kembali menangkap 2 mobil lagi yang menggunakan strobo, rotator dan sirine di daerah Pluit, Jakarta Utara.
“Ini membuktikan, bahwa kami sangat serius menanggapi permasalahan yang ada saat ini tentang penyalah gunaan lampu rotator maupun sirine,” jelas AKBP Hindarsono, Kasub Dit Bin Gakum, PMJ.
Pasalnya, kian hari para pemilik mobil yang menggunakan lampu itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan sangat merugikan pengguna jalan lain.
Dari data yang dihimpun bagian pelanggaran PMJ, kesemua pemilik mobil itu semuanya orang sipil, tegasnya.
Artinya, bicara soal hukum berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan.
"Tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi," tegas AKBP Hindarsono.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah. (mobil.otomotifnet.com)