Masalahnya, tidak sedikit motor yang mengalami kerusakan parah akibat menerjang banjir. Mesin dan kelistrikan bisa rusak, paling parah adalah gejala water hammer yang bisa merusak komponen di ruang bakar. Kerusakan seperti ini tidak tercover garansi dari pabrikan.
"Kalau mencermati definisi garansi, maka kerusakan akibat kelalaian konsumen tidak dapat dicover garansi," buka Wedijanto Widarso, GM Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM).
Menerjang banjir atau membiarkan sepeda motor terendam banjir dianggap sebagai kelalaian konsumen. Apalagi kalau sudah jelas-jelas banjir cukup dalam tapi tetap nekat melaluinya, kesalahan ada di tangan pengendara.
"Yang ditanggung garansi adalah kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian teknis oleh pabrikan. Sedang untuk banjir tidak ditanggung," tambah Sarwono Edhi, dari Technical Training Manager Astra Honda Training Center (AHTC) ditemui di tempat terpisah.
Jadi, jangan asal nyemplung banjir ya! Lebih baik putar arah. (motor.otomotifnet.com)