Sering bablas menggunakan jalur orang lain
Lawan arus atau istilah kerennya Contra Flow (CF) sepertinya jadi solusi jangka pendek mengatasi kemacetan. Untuk kendaraan roda dua, sistem lawan arus ini diberlakukan di Pos Pengumben, Jakbar dan Kalimalang, Jaktim. CF biasanya berlaku di waktu tertentu seperti pagi saat berangkat kerja atau sore sewaktu pulang kerja. CF bisa menguntungkan juga mengandung bahaya. Di mana titik bahaya rekayasa jalur CF ini.
PERSIMPANGAN JALAN
Penumpukan kendaraan biasanya terjadi di perempatan atau persimpangan jalan. Pengendara yang berada di jalur normal mesti hati-hati dengan kendaraan yang berada di jalur CF. “Ada motor di jalur CF yang lurus, tidak belok ke kanan. Di simpul ini bisa jadi kecelakaan karena pengendara yang di jalur normal dan akan belok ke kanan tidak melihat jalur CF. Karena itu pengendara di jalur normal mesti memperhatikan posisi motor yang ada di sebelah kanannya,” ungkap AKP Budi, Kanit Lantas Polsek Kebon Jeruk yang wilayahnya terdapat CF di jalur Pos Pengumben.
JALUR PUTBAL
Di sepanjang jalur CF pastinya ada lokasi untuk putar balik alias putbal atau u-turn. Saat memutar balik harus memperhatikan jalur dari arah CF. Biasanya pengendara di jalur lawan arus ini rada sedikit ngebut lantaran jalurnya memang sedikit lowong.
“Paling aman berhenti sebentar untuk melihat sisi kanan. Memang bukan hanya ketika berada di jalur CF, kalau hendak memutar balik terlebih dahulu harus mengetahui posisi kendaraan dari arag berlawanan. Setelah kondisi diyakini aman, baru bisa berjalan,” kata AKP Budi yang ramah ini.
CF ‘ILEGAL’
TIdak ada aturan mengenai keberadaan CF di Undang Undang Lalu Lintas. Aturan ini kreatif petugas melihat kondisi ril di lapangan. Meski demikian boleh dianggap masih dalam katagori legal.
Repotnya, akibat kebiasaan ini pengendara kadang suka bablas dan menjadi kebiasaan menggunakan jalan orang lain di jalur CF pada waktu lain ketika terjadi macet. Jalur CF ilegal ini tentunya akan jadi sangat berbahaya. Sebab, tidak ada pembatas berupa kun yang biasanya diletakkan oleh petugas untuk memberikan perbedaan mana jalur CF dan mana yang bukan. (motorplus-online.com)
PERSIMPANGAN JALAN
Penumpukan kendaraan biasanya terjadi di perempatan atau persimpangan jalan. Pengendara yang berada di jalur normal mesti hati-hati dengan kendaraan yang berada di jalur CF. “Ada motor di jalur CF yang lurus, tidak belok ke kanan. Di simpul ini bisa jadi kecelakaan karena pengendara yang di jalur normal dan akan belok ke kanan tidak melihat jalur CF. Karena itu pengendara di jalur normal mesti memperhatikan posisi motor yang ada di sebelah kanannya,” ungkap AKP Budi, Kanit Lantas Polsek Kebon Jeruk yang wilayahnya terdapat CF di jalur Pos Pengumben.
JALUR PUTBAL
Di sepanjang jalur CF pastinya ada lokasi untuk putar balik alias putbal atau u-turn. Saat memutar balik harus memperhatikan jalur dari arah CF. Biasanya pengendara di jalur lawan arus ini rada sedikit ngebut lantaran jalurnya memang sedikit lowong.
“Paling aman berhenti sebentar untuk melihat sisi kanan. Memang bukan hanya ketika berada di jalur CF, kalau hendak memutar balik terlebih dahulu harus mengetahui posisi kendaraan dari arag berlawanan. Setelah kondisi diyakini aman, baru bisa berjalan,” kata AKP Budi yang ramah ini.
CF ‘ILEGAL’
TIdak ada aturan mengenai keberadaan CF di Undang Undang Lalu Lintas. Aturan ini kreatif petugas melihat kondisi ril di lapangan. Meski demikian boleh dianggap masih dalam katagori legal.
Repotnya, akibat kebiasaan ini pengendara kadang suka bablas dan menjadi kebiasaan menggunakan jalan orang lain di jalur CF pada waktu lain ketika terjadi macet. Jalur CF ilegal ini tentunya akan jadi sangat berbahaya. Sebab, tidak ada pembatas berupa kun yang biasanya diletakkan oleh petugas untuk memberikan perbedaan mana jalur CF dan mana yang bukan. (motorplus-online.com)