“Aturan itu berlaku sampai akhir Oktober 2012. Namun bisa saja diperpanjang kalau nantinya ada desakan kuat dari masyarakat,” kata Arief Susilo, Kepala Bidang Peraturan Dan Penyuluhan Pajak Daerah Dispenda DKI Jakarta.
Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, pokok PKB Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu saja.
“Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menginventarisir jumlah kendaraan yang ada dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” kata Arief.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No. 77 Tahun 2012.
Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).
“Untuk BBN dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau dihapus,” jelas Arief.
Sayangnya, peraturan ini hanya berlaku kurang dari sebulan sejak diberlakukan. “Tentu ini terlalu pendek karena kalau kendaraan saya mati 5 tahun, berarti saya tetap harus membayar pajak 3/4 nilai pajak kali 5 tahun. Saya berharap bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2012, sehingga ada kesempatan untuk mengumpulkan uangnya,” ujar Edy Nugroho, yang tinggal di Cawang, Jakarta Timur. (mobil.otomotifnet.com)