Jakarta - Akhir-akhir ini di tanah air mulai banyak konsumen pengguna mobil yang berani menyuarakan keluhannya ketika terjadi masalah. Tercatat di tahun ini saja sudah ada Nissan, BMW juga Mercedes-Benz.
Hal tersebut ternyata sejalan dengan himbauan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang mengatakan konsumen perlu mengetahui dan memahami dua hal penting waktu membeli mobil atau sepeda motor. Pertama, hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari produsen dan akses poin untuk pengaduan.
"Konsumen memang harus berani menyampaikan keluhan kepada produsen. Contohnya Nissan. Ini merupakan sebuah kemajuan demi hasil maksimal para konsumen dalam menggunakan sebuah produk," Sudaryatmo, Public Interest Lawyer YLKI.
Nah, tanggung jawab produsen lah, dalam konteks otomotif berarti Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang seharusnya menjelaskan sedetail mungkin tentang produk yang akan mereka jual, baik soal harga, kualitas dan proses klaim kalau terjadi masalah.
Namun sampai saat ini, YLKI mencatat banyak pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan otomotif masih belum mendapat sambutan positif dari ATPM. Dari 525 pengaduan konsumen otomotif yang masuk ke YLKI selama 2011, sektor otomotif masih menempati peringkat ke tujuh dari sepuluh pengaduan.
Kendala rendahnya tanggapan ATPM terhadap keluhan konsumen otomotif juga dikarenakan masih minimnya lembaga atau sarana konsumen untuk mengajukan keluhannya. konsumen juga harus mengetahui ke mana mengadu jika menemukan masalah dengan produk yang dibeli.
"Namun sayangnya, sampai sekarang layanan pengaduan di Indonesia masih sulit sekali dilakukan," kata Sudaryatmo. Tidak seperti di Amerika yang sudah memiliki National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Lembaga inilah yang menampung keluhan konsumen disertai investigasi independen. (mobil.otomotifnet.com)