Honda Tak Khawatir Adanya Peraturan Plat Ganjil-Genap di Jakarta

Selasa, 18 Desember 2012 | 06:05 WIB

Jakarta – Wacana peraturan penggunaan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil atau genap di beberapa ruas jalan di Jakarta yang siap diaplikasi tahun depan cukup mendapat sorotan dari pihak ATPM.

Pasalnya, peraturan yang bakal membatasi jumlah kendaraan yang berada di jalanan Jakarta tersebut dapat mempengaruhi keinginan konsumen untuk membeli kendaraan baru. Hal ini disikapi oleh pihak PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku pemegang merek Honda mobil di Indonesia.

Diwakili oleh Jonfis Fandy, Direktur Marketing & After Sales Service PT HPM, Honda menyatakan tak khawatir adanya peraturan tersebut. “Mobilnya tetap beli, tapi kan bisa saja dipakainya diwaktu-waktu tertentu. Atau bisa juga bergantian nebeng dengan tetangganya yang searah dan memiliki plat nomor ganjil dan genap,” ungkap Jonfis.

Lebih jauh, dirinya menyatakan jika Honda masih mempelajari soal peraturan ganjil-genap tersebut. “Mulai dari waktu pelaksanaannya, terus sistem dan aplikasinya bagaimana, ini terus kita dalami,” paparnya sembari menyatakan soal minimnya sosialisasi regulasi ini dari pemerintah pada ATPM.

“Kalau soal efektif atau tidaknya peraturan tersebut, silakan menengok kondisi jalan di Kolombia dan Brazil yang telah lebih dulu menerapkan aturan nopol ganjil-genap. Saya juga belum tahu apakah kondisi jalannya jadi lebih lancar atau tidak,” ulasnya sedikit bergurau.

Sedikit memberi saran, pria ramah ini mengungkapkan sebaiknya pihak pemerintah juga memperhatikan kondisi transportasi umum di Jakarta. “Di negara maju, walau kondisi angkutan umumnya tertata dengan baik, tapi angka penjualan mobil juga tetap stabil,” pungkas Jonfis. 

Sebagai catatan, Pemda DKI Jakarta  bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem nopol ganjil-genap mulai bulan Maret tahun 2013 mendatang. Berbeda dengan sistem 3 in 1 yang memiliki dua sesi (Pagi dan Sore), maka jam pemberlakuan sistem nopol ganjil-genap itu akan diberlakukan lebih panjang. Yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Sementara ruas jalan yang dikenai peraturan tersebut diantarannya pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta. (mobil.otomotifnet.com)