Saling Tuding, Bikin Kisruh Pembatasan Truk Masuk Tol

billy - Rabu, 8 Juni 2011 | 13:02 WIB

(billy - )


JAKARTA - Saling silang pendapat soal pembatasan truk besar masuk tol dalam kota, akhirnya membuat Menko Perekonomian Hatta Rajasa turun tangan. Pihak-pihak yang beda pendapat yakni Pemda DKI (Dalam hal ini Dinas Perhubungan), Ditlantas Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan dan Organda diajak bertemu yang menghasilkan keputusan ; hanya jalur tol Cawang –Tomang-Pluit berlaku pelarangan truk mulai pukul 05.00 WIB -22.00 WIB. Wah!

Lima Ton
Hal itu disampaikan Irjen Pol Drs Djoko Susilo selaku Ka Korps Lalu Lintas Polri. “Hanya ruas itu pembatasan truk dengan beban 5 ton diberlakukan. Ini pun masih bersifat ujicoba hingga 10 Juni dan setelahnya akan dievaluasi efektifitasnya. Kenapa ruas ini, karena dianggap jalur penting untuk semua kegiatan baik pekerjaan dan angkutan barang,” ujar Djoko.

Sebelumnya beberapa ruas tol dalam kota diberlakukan pembatasan serupa. Adanya pembatasan itu dirasa mampu mengurangi tingkat kemacetan di tol dalam kota. Bahkan sebagian masyarakat menginginkan hal itu dipermanenkan. Namun sebagian lagi, terutama pihak Organda dan Pelindo menolak, karena dianggap merugikan kebijakan itu diskriminatif.

Penolakan organisasi angkutan jasa jalan raya itu diamini Kementerian Perhubungan. Melalui Freddy Numberi, Menteri Perhubungan meminta agar ujicoba pembatasan itu dibatalkan. Alasannya, ada pihak yang dirugikan terutama truk pengangkut barang dan sembako. “Lagi pula, belum ada kesiapan menyangkut rambu-rambunya. Lebih dari itu, belum ada paying hukum berupa undang-undang yang mengaturnya,” ujar Freddy.

 Meski sedang uji coba masih ada satu-dua truk yang melintas jalan tol
Udar Pristono, Kepala Dishub DKI dan Kombes Pol Royke Lumewa (Kaditlantas Polda Metro Jaya) bersikukuh melanjutkan ujicoba. Alasannya, dengan adanya pembatasan itu ternyata mampu mengurangi simpul –simpul kemacetan di tol dalam kota. Sambutan masyarakat terutama pemilik kendaraan pribadi positif. “Adanya pembatasan waktu ini efektif. Sementara, truk bisa mengubah kebiasaan siang menjadi malam. Lagi pula, kalau malam truk kan tidak terkena macet seperti halnya siang hari,” ujar Pristono.

Menurut Darmaningtyas, Wakil Masyarakat Transportasi Indonesia selaku lembaga swadaya masyarakat bahwa berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemprov DKI Jakarta memiliki hak untuk mengatur pergerakan lalu lintas yang melewati kotanya. Sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah khusus ibukota.

Sementara Pemerintah Pusat yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Kementerian Perhubungan juga memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan jalan tol tersebut sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengingat masing-masing pihak yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan bertindak berdasarkan pada regulasi masing-masing maka tidak bisa mengatakan bahwa satu pihak atau kedua belah pihak bertindak arogan. Mereka tidak ada yang arogan, mereka hanya bertindak sesuai dengan regulasi mereka masing-masing,” ujar Darmaningtyas.

Jadi kurang koordinasi, gitu pak?  (mobil.otomotifnet.com)