OTOMOTIFNET - Mulai hari ini ngga usah bergaya-gaya lagi deh dengan telpon, sms-an atau bbm-an sambil nyetir. Karena, jika ketahuan Polantas bakal langsung kena tilang dan bayar denda Rp 750 Ribu, walah!
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diterbitkan sejak Juni 2009 dan terus disosialisasikan ke masyarakat. Nah, aturan inilah yang menjadi dasar untuk menilang.
Pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan, yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi, dikenakan sanksi: denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
Karenanya seperti dikutip dari Halo Polisi hari ini (2/12), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, sudah memerintahkan seluruh jajarannya di Jakarta untuk menilang para pelanggar.
"Tilang terpaksa dilakukan agar pengendara berdisiplin saat mengendara sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna lalu lintas lain," tegas Royke.
Meski dilarang, Polda Metro Jaya mentolerasi penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi. Yah, demi keamanan mending sama sekali ngga usah telpon deh kalau memang sedang menyetir. Setuju?