Jakarta - Setelah lama ditunggu, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Berarti sebentar lagi mobil murah bisa dijual!
Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin ini turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat merilis peraturan ini pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
"Pengembangan produksi mobil LCGC merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)," jelas MS Hidayat dalam siaran persnya.
Industri automotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan. Harga jual kendaraan serta. ketentuan jenis BBM. (mobil.otomotifnet.com)