Syarat-Syarat Penjadwalan Ulang Hindari Kredit Macet

Rabu, 14 Oktober 2015 | 11:15 WIB



Jakarta - Melemahnya daya beli masyarakat, yang berdampak pada tingginya angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet di tingkat konsumen tak bisa dielakkan. Nah, daripada menyerah dengan risiko kendaraan ditarik pihak leasing. Maka ada cara yang fair agar kesulitan finansial tidak mengganggu keberlangsungan kredit kendaraan.
   
Kredit kendaraan tentunya memiliki tenor atau jangka waktu kredit. Nah, ketika anda tidak dapat lagi memenuhi kewajiban menyicil, maka ada opsi penjadwalan ulang. Hal ini bersifat kasuistis, jika anda mengajukan penjadwalan ulang, maka pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman agar Anda bisa kembali menyicil pembayaran kredit.
   
Mekanisme angsuran dapat dimajukin maupun dimundurkan.  “Skema memajukan angsuran, misalnya pokok hutang Rp 150 juta ditambah bunga Rp 50 juta menjadi Rp 250 juta. Kemudian setor Rp 100 juta untuk memajukan tenor. Sehingga angsuran menjadi kecil setelah adanya restrukturisasi tenor,” urai Bambang Prastyanto, Deputy Director PT BCA Finance.
   
Memajukan angsuran logikanya terdapat selisih bunga kredit dan besaran asuransi yang dibayarkan sesuai tenor kredit. Lantas apakah hal ini dikembalikan kepada konsumen? “Tergantung leasing-nya. Hal tersebut tergantung kebijaksanaan masing-masing perusahaan pembiayaan. Kalau di BCA Finance semua itu tidak bisa cash back,” jawab Bambang. 
   
Selanjutnya untuk memundurkan angsuran, dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung pokok hutang, kemudian memperpanjang tenor kredit agar cicilan menjadi ringan. “Terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam proses reschedule, yakni ada biaya pinalti dan administrasi. Untuk biaya pinalti kisaran 3-5 persen dari pokok hutang. Selain itu bunga kredit akan disesuaikan dengan bunga kredit yang terbaru,” tambah Bambang.
   
Hal serupa juga berlaku untuk reschedule kredit sepeda motor. “Prosesnya sama dengan reschedule kredit mobil. Kita melihat dulu kemampuan debitur, jika tidak sanggup mencicil baru kita setujui reschedule. Jangka waktu rechedele untuk motor biasanya 6 bulan mundur atau maju. Kalau mobil 1 tahun,” terang Hendrick Kusno Sujarwadi, GM Collection PT Adira Finance.

Over Kredit
Dari pada rugi, mobil ditarik leasing. Lebih baik melakukan over kredit. Namun ada hal yang harus diperhatikan, yakni jumlah angsuran yang telah dilakukan paling tidak sudah 3/4. “Iya, misalnya angsuran selama 4 tahun. Sudah dicicil selama 3 tahun, memasuki tahun ke 4 tak kuat membayar. Maka rasional melakukan over kredit,” terang Eko Endarto, Senior Finansial Planner dari Finansial Consulting.
   
Masih menurutnya, alasan jelas agar jumlah uang yang didapat dari pengalihan kredit lebih besar. “Dari sudut pandang manajemen keuangan, jumlah angsuran tak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan. Oleh karenanya rescheduling maupun oever kredit dapat menjadi alternatif ketika kondisi keuangan sedang sulit,” sambungnya.
   
Proses over kredit harus sepengetahuan pihak leasing agar secara hukum tidak ilegal. “Dengan adanya laporan, pendeteksian data akan lebih mudah. Over kredit yang resmi, akan ada seperti akadnya. Kalau dibawah tangan, kalau itu agak susah mendeteksinya," ujar Jimmy Irawan, Kepala Cabang Auto2000 Permata Hijau.
   
Over kredit juga harus mempertimbangkan penyusutan nilai dari sebuah kendaraan. Nah ada kekhawatiran lebih menguntungkan over kredit dilakukan kepada sesama end user, dibandingkan meminta pihak leasing mencarikan ‘musuhnya’? “Untuk urusan ini sebaiknya dihitung dulu berdasarkan harga pasaran. Sehingga tidak terlalu ditawar jatuh,” ungkap Wahyudi, dari showroom mobkas Optima Auto di ITC Permata Hijau, Lantai 5, Lot A10, Jl Arteri Permata Hijau, Jakbar.
   
Pihak leasing juga sebetulnya tidak serta merta menjatuhkan harga jual unit yang ingin over kredit. “Kita masih melihat harga pasaran. Pertimbagan harga take over juga terkait dengan jumlah pokok hutang, jadi semakin besar pokok hutang yang telah dilunasi maka harga take overnya pun lebih baik,” urai Hendrick, GM Collection PT Adira Finance. (Otomotifnet.com)