Jakarta - Ditegaskan oleh Erma Sulisti-aningsih, selaku Kepala UPT Informasi dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobkas hanya 1 persen.
“Iya 1 persen. Sedangkan BBNKB untuk mobil baru 10 persen. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 2, Tahun 2015 tentang pajak kendaraan bermotor,” ungkap Erma, ketika dihubungi 29/12.
Lantas apakah tahun depan ada kenaikan pajak BBNKB?
“Belum tahu, rencana sih ada. Besaran pajak BBNKB mobil baru di DKI Jakarta yang sebesar 10 persen tergolong kecil, daerah lain bisa sampai 15-20 persen,” jawabnya.
Pun begitu Pemprov DKI Jakarta menetapkan regulasi pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.
Lihat rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif; • (otomotifnet)
Mobil pertama: 2 %
Mobil ke-2: 2.5 %
Mobil ke-3: 3 %
Mobil ke-4: 3,5 %
Mobil ke-5: 4 %
Mobil ke-6: 4.5 %
Mobil ke-7: 5 %
Mobil ke-8: 5,5 %
Mobil ke-9: 6 %
Mobil ke-10 dan seterusnya: Tambah 5 persen
Hitung Sendiri Pajak Progresif
Adapun cara perhitungan pajak progresif dicontohkan Si "A" punya mobil pertama atas nama sendiri, kemudian punya mobil kedua yang akan diakumulasikan pajak progressifnya ke mobil pertama dan kedua.
Misalkan nilai jual kendaraan kena pajak Rp 100 juta, jika mobil pertama maka PKB-nya (1,5 persen x Rp 100 juta = Rp 1,5 juta).
Kemudian, jika mobil mobil kedua maka PKB-nya Rp 2 juta, mobil ketiga Rp 2,5 juta, begitu seterusnya. •