Angka tersebut diperoleh dari Polda Metro Jaya yang melakukan penindakan tilang. Totalnya ada 12.304 pelanggar.
Mereka ini ditindak hanya dalam periode 11 dalam operasi Rahmadaniya yang digelar 30 Juni sampai 10 Juli 2016.
Operasi Rahmadaniya yang digelar di Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) juga mengemukakan fakta kerugian materi korban lakalantas mencapai Rp 171, 9 juta.
Data kerugian materi korban lakalantas tersebut dihimpun dari rekapitulasi operasi Rahmadaniya selama 11 hari.
Berikut ini detailnya;
Hasil Penindakkan Pelanggaran Lalulintas:
1. Jumlah Tilang = 12.304
2. Jumlah Teguran = 21.569
3. Barang Bukti Disita:
- SIM = 4.522
- STNK = 7.750
- STUK = 0
4. Jumlah Ranmor Yang Melanggar = 12.304, Terdiri dari:
a.Bus = 217 unit
b.Mikrolet = 755 unit
c.Metro Mini= 165 unit
d.Taksi = 472 unit
e.Kendaraan Barang= 481 unit
f.Kendaraan Pribadi= 1.428 unit
g.Sepeda Motor= 8.786 unit
h.Bajaj = 0 unit
5. Jenis Rambu Yang Dilanggar=
a. Rambu (S/P, Stop line, Jalur Busway, Naik turun penumpang, Lawan arus, laju kiri tol, lampu merah dan marka jalan) = 6.690 kasus
b.Safety belt =269 kasus
c.Helm = 1.577 kasus
d.Penggunaan ponsel= 17 kasus
e.Lampu utma siang = 641kasus
f.Melebihi muatan = 281kasus
g.Surat-surat =1.910 kasus
h.Kelengkapan kendaraan = 646 kasus
i.TNKB = 273 kasus
Data Jumlah Kejadian Lakalantas :
1. Jumlah Kejadian = 92 laporan
2. Jumlah Korban = 118 orang
a. Meninggal Dunia = 11 orang
b. Luka Berat = 39 orang
c. Luka Ringan = 68 orang
3. Kerugian Materi = Rp 171.900.000
4. Ranmor Yang Terlibat Lakalantas:
a.Sepeda Motor = 89 unit
b.Ranmor Umum = 6 unit
c.Ranmor Pribadi = 25 unit
d.Ranmor Barang = 10 unit
e.Ranmor Bus = 2
f.Kereta=0 unit
g.Sepeda angin = 1 unit