Ini Cara Petugas Tindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Harryt MR - Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:05 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Aturan ganjil-genap resmi diberlakukan mulai hari ini (30/8). Cara petugas tindak pelanggar aturan ganjil genap adalah dengan menempatkan petugas yang siaga awasi persimpangan di sepanjang jalur eks 3 in 1.

Teknis penindakkannya dilakukan secara tilang. Tak ada lagi teguran melalui blangko teguran tertulis, namun langsung diganjar tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut ini cara petugas tindak pelanggar aturan ganjil genap;

Adapun ketentuan pidana: UU No. 22, Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sebagai berikut;