Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya melarang mobil-mobil berjenis LCGC untuk dijadikan armada taksi online. Kenapa LCGC dilarang, karena terkait pembatasan kapasitas minimal mesin, yakni 1.300cc.
Sehingga, mobil-mobil seperti Datsun GO Panca dan GO+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya dan Daihatsu Sigra juga Suzuki Karimun Wagon R, sudah tidak bisa dijadikan taksi online.
Padahal, sebelumnya banyak pengusaha taksi online yang memanfaatkan mobil berjenis LCGC tersebut, dan tidak ada keluhan maupun komplain dari konsumen penggunananya.
"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya di situs resmi Dishub DKI Jakarta.
Peraturan tersebut berada didalamPeraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun sejauh ini baru berlaku di wilayah DKI Jakarta. (otomotifnet.com)