Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, berencana untuk memberlakukan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi pelumas atau oli yang beredar di pasar Tanah Air. Tujuannya untuk memperkuat industri pelumas di dalam negeri.
Namun, hal tersebut mendapatkan penolakan yang keras dari PERDIPPI alias Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia.
Asosiasi yang membawahi sekitar 120an merek pelumas ini menilai, jika peraturan wajib SNI diberlakukan tidak akan efektif, dan bakal mematikan pemain kecil di industri pelumas Tanah Air.
"Menurut kami, saat ini peraturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sudah sangat tepat, karena sudah fleksibel, dan pasti sudah memasukan persyaratan SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI," jelas Paul Toar, Ketua PERDIPPI, di Jakarta, (20/12).
Lanjut Paul, bisnis pelumas nasional saat ini kira-kira 25 triliun per tahun, dan jika dibandingkan dnegan GDP Indonesia sekitar 13 ribu triliun. "Bisnis pelumas ini sangat kecil, namun peranannya untuk ekonomi Indonesia sangatlah besar," tambahnya.
Sementara itu, menurut Heri Djohan, Sekertaris Jenderal PERDIPPI, bisnis pelumas ini tidak seharusnya dibatasi, karena industri pelumas memiliki lingkup yang luas, tidak hanya di sektor industri otomotif.
"Pemberlakuan SNI ini untuk tiga poin, yaitu mobil bermesin diesel, mobil bermesin bensin, dan motor. Jika SNI diberlakukan, pasti pihak kepolisian akan menangkap semua pelumas tidak ber-SNI, tidak melihat itu pelumas untuk industri apa," pungkasnya. (otomotifnet.com)