Sudah Ada NPT, Perlu Tidak Diberlakukan Wajib SNI Pelumas?

Arief Aszhari - Jumat, 23 Desember 2016 | 16:23 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta - Wacana pemberlakuan wajib SNI atau standar Nasional Indonesia (SNI), bagi pelumas yang beredar di Tanah Air masih belum menemui titik terang.

Berbagai tanggapan pro dan kontra terkait wacana ini masih berjalan. Salah satu yang setuju terhadap peraturan ini adalah Aspelindo atau Asosiasi Pelumas Indonesia.

Dijelaskan Gigih WH Irianto, Ketua Aspelindo, dengan diberlakukannya peraturan ini, maka setiap produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib untuk dikontrol dan dicek, karena memang banyak pelumas palsu yang beredar di dalam negeri saat ini.

"Produk lokal maupun impor silahkan masuk ke Indonesia, tapi kualitasnya harus dicek. Benar tidak konsisten pabriknya, bahan bakunya seperti apa, dan lain-lain," jelas Gigih.

Dengan pengecekan dan kontrol kualitas yang cukup ketat ini, tidak heran jika pemberlakukan wajib SNI ini tidak disetujui oleh semua pemain pelumas dalam negeri.

"Karena memang nanti akan diaudit. Bahan baku, suplier bahan bakunya, aditifnya diminta, itu prosedur SNI. Suatu quality management kan konsistensi kualitas berbasis dengan bagaimana dia mengolah proses produksinya," tambah Gigih.

Sementara itu, pihak Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menjadi salah satu yang tidak setuju penerapan aturan tersebut. Asosiasi yang membawahi sekitar 120 perusahaan pelumas di Tanah Air ini menilai, wajib SNI tidak akan efektif karena sudah ada NPT atau Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Jadi, sudah ada NPT, perlu tidak ada SNI? (otomotifnet.com)