Jakarta - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku sangat mendukung kebijakan pemerintah perihal diberlakukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) bertingkat. Ada C, C1 dan C2, dua yang terakhir adalah SIM untuk mengendarai motor 250 cc ke atas.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2017, SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Kemudian untuk SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc. Bisa dibilang, SIM C1 dan C2 diperuntukkan buat pengendara moge (motor gede).
Menurut Ketua bidang Komersial AISI, Sigit Kumala mengatakan tidak terlalu khawatir pada penurunan demand motor di atas 250 cc karena diberlakukannya aturan ini. "Rasanya sih enggak (turun) ya," bukanya.
"Malah bagus ya, demi safety keselamatan berkendara di jalan, kita malah mendukung ini," tuturnya saat dihubungi lewat telepon genggam beberapa hari yang lalu.
Sayangnya, meski sudah ditetapkan, aplikasi kebijakan baru ini ternyata belum bisa dilakukan. "Untuk SIM C1 dan C2 belum dapat dilaksanakan, karena masih menunggu perintah dari Korlantas. Karena sarananya belum ada," jelas Iptu Iwa Awaludin, Kepala Urusan (Kaur) Administrasi Satpas SIM Daan Mogot.
Memang di areal Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar belum tampak adanya moge untuk uji untuk pemohon SIM C1 dan C2 (6/1). Termasuk pula berkas-berkas terkait administrasi lainnya.
Kita tunggu saja karena kabarnya sedang disiapkan secara bertahap. Dan targetnya baru akan siap pertengahan tahun ini. (Otomotifnet.com)