KPPU: Yamaha-Honda Terbukti Kartel Harga Skutik 110 cc, Denda Puluhan Miliar Rupiah

Harryt MR - Senin, 20 Februari 2017 | 18:54 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan tindakan kartel harga skutik 110 cc di Indonesia. Demikian dikutip Kompas.com (20/2)

Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No. 5, Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas kasus kartel Honda dan Yamaha, keduanya dijatuhi hukuman berupa denda. Yamaha didenda Rp 25 miliar, sedangkan Honda Rp 22,5 miliar.

Denda yang dijatuhkan kepada Honda lebih kecil lantaran dinilai kooperatif oleh majelis hakim. Sedangkan Yamaha dianggap tak sopan dan memanipulasi data selama persidangan berlangsung.

Putusan sidang putusan kartel harga skutik 110 cc ini, menurut ketua majelis hakim persidangan KPPU, Tresna Priyana Soemardi serta anggota, R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam, bahwa semua unsur dalam ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 telah terpenuhi. 

Sehingga, YIMM dan AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999. (otomotifnet.com)