Surabaya - Menjual Suzuki Satria FU hasil curian di media sosial Facebook, komplotan penjual motor "Yatim Piatu" ini berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Uniknya, istilah 'Yatim Piatu' ini merupakan istilah khusus.
"Kalimat yatim piatu ternyata sebuah kode jika motor tanpa STNK dan BPKB," tutur AKBP Shinto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (24/2/2017).
Seperti ditulis Tribunnews.com, Nur Hidayat (21) dan Ali Sobirin (34), asal Randu Agung, Lumajang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat menjual hasil curian sepeda motor tanpa surat kendaraan.
"Ini merupakan hasil ungkap melalui cyber patrol. Awalnya kami mendapat infomasi jika ada motor yang dijual dengan harga sangat murah di Facebook. Harganya murah karena tanpa STNK dan BPKB," kata Shinto Silitonga,
Menurut Shinto, tersangka Hidayat menjual motor curian lewat sebuah grup Facebook. Dalam grub Facebook itu, tersangka Hidayat memberi keterangan bahwa motor ini 'yatim piatu'.
Polisi yang curiga dengan penjualan motor murah di Facebook, akhirnya pura-pura transaksi. Dan disepakati melakukan pertemuan di depan waduk kampus Unesa Lidah Wetan Surabaya. Begitu Hidayat muncul dengan motor curiannya, polisi langsung meringkusnya.
Polisi sempat kebingungan siapa pemilik motor curian lantaran nomor mesin dan rangka sudah digerinda.
"Kami meminta bantuan Labfor dan dengan meneteskan cairan khusus ke mesin motor, akhirnya diketahui pemiliknya," terang Shinto.
Pemilik motor adalah Ari Nuristin, asal Sumbersari Jember. Motor milik Ari ini sudah dicuri pada 2012 lalu.