Jual Suzuki Satria FU "Yatim Piatu", Dua Pria Diringkus Polisi

Jumat, 24 Februari 2017 | 15:28 WIB

"Alhamdulillah motor bisa ditemukan. Saya sebenarnya sudah melupakan kehilangan motor lima tahun lalu. Terima kasih Pak Polisi," aku Ari.

Sedangkan Hidayat mengaku, ide menjual motor curian melalui Facebook dilakukan dengan harapan bisa lebih aman.

"Ternyata diketahui polisi juga. Saya baru sekali menjual motor lewat Facebook," aku Hidayat.

Mereka berkomplot menjual hasil motor curian lewat media sosial (medsos) Facebook.

Awal mula kasus ini saat Ali membeli motor Suzuki Satria FU milik Sodikin dengan harga Rp 2 juta.
Motor dijual harga murah, karena merupakan motor curian dan Ali tahu itu barang curian.

Karena motor curian, maka motor tidak dilengkapi surat-surat, seperti STNK dan BPKB yang diistilahkan dengan 'Yatim Piatu'.

Ali memutuskan membeli motor dengan maksud akan menjualnya lagi dengan harapan bisa mendapat keuntungan lebih besar.

Harapan Ali ternyata sulit terwujud dan motor yang dibelinya tanpa STNK-BPKB lama tidak terjual.

Ali pun meminta bantuan keponakannya, Nur Hidayat. Hidayat akhirnya membantu pamannya dengan menawarkan penjualan motor curian melalui medsos Facebook. (Otomotifnet.com)