Landasan Hukum Mobil Pedesaan Akan Diatur Serupa LCGC

Harryt MR - Minggu, 12 Maret 2017 | 09:46 WIB

(Harryt MR - )

BALI - Apakah proyek mobil pedesaan akan diperkuat dengan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau sejenisnya?

“Nanti ada PP nya sendiri. Perangkat hukumnya apakah nanti itu bisa PP, Permen, Keppres atau apapun,” ungkap I Made Dana Tangkas, Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Landasan hukum ini diperlukan guna memberikan aspek legal serta mempertegas insentif apasaja yang didapat oleh proyek mobil pedesaan.

Seperti yang dilakukan pada mobil Low Cost Green Car (LCGC), dimana telah diatur landasan hukun serta petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

“Mungkin nanti akan ada PP yang serupa dengan LCGC. Termasuk pula diatur soal insentif dan hak kekayaan intelektualnya,” terang Yanuar Widihandono, Sekretaris Jenderal IOI. (Otomotifnet.com)