Jakarta - Salah satu problem klasik pengembangan motor listrik di Indonesia adalah terkait dengan legalitas dan perizinannya.
PT Triangle Motorindo yang baru saja memperkenalkan skuter listrik Viar Q1 pun menyadari hal ini. Oleh sebab itu, masalah aspek legalitas Q1 langsung dirampungkan.
Viar Q1 diklaim PT TM telah melakukan riset dan pengujian internal selama satu tahun.
Hasilnya, skuter ini telah mendapatkan surat izin laik jalan dari Kemenhub dan Kementerian.
"Pemilik Viar Q1 sudah bisa menjalankan motor ini di jalan raya, karena sudah dilengkapi dengan legalitas berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Polisi," ujar Deden Gunawan, Corporate Manager PT TM.
Hmm, masa depan sudah dekat?