Jakarta - PT Jasa Marga Tbk (Persero) Cabang Purbaleunyi bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar, PJR Korlantas Polri, Dishub Kab. Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta menggelar operasi kendaraan tidak laik di Tol Purbaleunyi, Senin (22/5).
Operasi kendaraan tidak laik dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2017 di Rest Area (Tempat Istirahat) KM 72 arah Bandung.
Penertiban ini lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak laik, yang kerap dilakukan oleh kendaraan jenis truk.
Deputy General Manager Traffic Management Cabang Purbaleunyi, Andrie Koestiawan, menjelaskan bahwa sasaran operasi kendaraan tidak laik adalah semua angkutan barang yang dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol dari segi kelayakan operasional kendaraan.
"Penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat tidak primanya kondisi kendaraan yang digunakan oleh pengguna jalan, dimana salah satu yang menjadi penyebab utama kecelakaan adalah rem blong dan ban pecah", ujar Andrie.
Jasa Marga, Dishub dan Pihak Kepolisian menggelar operasi kendaraan tidak laik dengan mengarahkan kendaraan besar seperti bus dan truk ke Rest Area KM 72.
Pengemudi kendaraan kemudian diperiksa kelengkapan kendaraannya, jika terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang.
Sedangkan apabila terbukti kendaraan tidak laik maka kendaraan tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian. (otomotifnet.com)