"Saya mau usulkan kayak di Singapura. Kita ingin STNK khusus untuk mobil tua, yang bayarnya pada saat hari libur saja," jawab Ahok.
Maksudnya adalah mobil-mobil antik akan diizinkan berkeliaran di Jakarta pada saat hari libur.
Kemudian beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK khusus nantinya hanya dihitung berdasarkan hari libur saja.
"Iya pajaknya jadi lebih murah kan. Perubahan Perda ini tunggu 2019," lanjutnya ketika itu.
Selamat ulang tahun pak Ahok ke 51. Semoga sehat selalu dan terus semangat berkarya untuk Jakarta dan Indonesia. (Otomotifnet.com)