Asyik, Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Nggak Kena Denda, Catat Nih Masa Berlakunya

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:05 WIB

Jakarta - Ada kabar baik bagi Anda para pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, pemerintah menghapus sanksi administrasi untuk pelanggaran tersebut.

Informasi ini disampaikan melalui akun instagram @humaspoldametrojaya, yang diposting pada Rabu (19/7).

Dalam pengumuman tersebut, kebijakan ini disebutkan berlaku sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

( BACA JUGA : Buruan Bayar Pajak! Pajak Mati Bakal Kena Razia Di Bulan April-Mei 2017 )

Asyiknya lagi, selain penghapusan sanksi administrasi PKB, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selaku pihak berwenang juga menghapus sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan para konsumen motor/mobil yang telat membayar pajak bisa segera memenuhi kewajibannya di Samsat terdekat, baik di kantor resmi maupun Samsat keliling.

Sebelumnya pada Maret lalu, BPRD DKI Jakarta mecatat sekitar 3,8 juta kendaraan penunggang pajak. Rinciannya 3,2 juta motor dan 600 ribu mobil.

Yuk bayar pajak kendaraan kita sebelum terkena razia. (Otomotifnet.com)