Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Klaim Asuransi? Pajak Kendaraan Harus Hidup!

erie - Senin, 13 Maret 2017 | 15:47 WIB

Jakarta- Klaim asuransi memang hak bagi pemegang polis asuransi mobil.

Tapi ingat, polis asuransi adalah produk hukum, harus sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah pelunasan pajak kendaraan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan di setiap periodenya.

Kalau begitu apakah jika ada pajak kendaraan yang tertunggak maka klaim asuransi tidak berlaku?

“Sebetulnya asuransi enggak ada keterkaitan dengan urusan pajak, tetapi mobil belum bayar pajak itu enggak sejalan dengan aturan pemerintah, jangan-jangan itu mobil curian,” wanti Laurentius Iwan Pranoto, selaku Manager Communication & Event PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).  

Menurut pria yang sering dipanggil Iwan itu, aturan yang menaungi soal asuransi merupakan produk hukum yang terkait dengan hukum positif yang berlaku juga di bidang lainnya.

Termasuk soal pelunasan pajak kendaraan tentunya.

Hal lain yang juga menurut Iwan jangan dianggap remeh adalah soal kepemilikan kendaraan yang masa berlaku pertanggungan asuransinya masih berlaku.

“Asuransi memberikan penggantian (klaim) atas unit mobil yang diasuransikan, jika mobil berpindah tangan karena jual beli, asuransi langsung berakhir,” jabar Iwan kemudian.

Lagi-lagi diterangkan bahwa klaim atas asuransi melekat pada keabsahan atas kepemilikan kendaraan itu berdasarkan siapa pemiliknya yang tertera di dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.

Tidak bisa dianggap ada pelimpahan begitu saja meski kendaraan sudah berpindah tangan.   

Nah untuk memungkaskan pemahaman awal soal ausransi uraian berikut ini, terlihat sepele, patut diperhatikan oleh individu yang kendaraannya diasuransikan:

-    Pahami polis asuransi yang bersifat comprehensive maupun Total Loss Only (TLO). Keduanya punya ‘azas manfaat’ yang berbeda, tidak bisa digabungkan untuk sebagaian ataupun semua aspek klaim jika tidak ada proses “perluasan fasilitas”.

-    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jangan sampai mati, ini merupakan kewajiban pemilik kendaraan dan ada di aturan asuransi kendaraan.

-    Pertimbangkan perluasan jaminan yang mungkin bisa melindungi mobil dari kejadian ekstrem seperti huru hara (SRCC), Act of God (banjir, angin topan, badai dan tanah longsor serta gempa bumi dan letusan gunung berapi).

-     KTP atau SIM yang namanya tertera di polis asuransi jangan sampai kadaluwarsa karena bisa menghambat atau malah bisa membatalkan klaim asuransi.

 

Editor : erie

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa